Sudah menjadi kebiasaan sebagian pengendara mobil di Indonesia, jika hujan lebat atau cuaca berkabut menyalakan lampu hazard. Padahal tindakan ini justru membahayakan.
Selama ini, pengemudi di jalan tol menyalakan lampu hazard jika hujan atau kabut untuk memastikan kendaraan di belakangnya dapat melihat mobil di depannya. "Tindakan ini membahayakan. Pengemudi di belakang tidak mengetahui mobil di depannya belok ke kiri atau kanan sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan," kata Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Susana Benyamin, Kamis, 3 Maret 2011.
Bahaya lainnya, kata Susana, lampu hazard bisa menyilaukan pengendara di belakangnya. "Mereka menyalakan lampu karena mengikuti yang di depannya padahal tidak mengetahui kegunaannya,” ujar Susana.
Susana mengatakan, cara yang benar adalah dengan menggunakan lampu kabut atau foglamp yang berwarna kuning. "Selain itu saat hujan deras adalah menjaga jarak aman," katanya.
Lampu hazard digunakan ketika terjadi kerusakan mobil yang serius, mengganti ban yang bocor atau pecah dan pengemudi tidak mampu meneruskan karena sakit. "Atau ada kejadian di depan untuk memberitahu yang di belakang," katanya. (umi)
sumber
Kamis, 03 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar